Pengacara J. Panggabean, S.H., M.H
9 Februari 2026Perbedaan Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum, Kuasa Hukum, Lawyer, dan Konsultan Hukum
10 Februari 2026Pemilihan Kompetensi Relatif dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025: Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami
Pendahuluan
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting dalam praktik peradilan perdata, khususnya mengenai kompetensi relatif pengadilan. Salah satu poin krusial dalam SEMA ini adalah pengaturan mengenai pemilihan kompetensi relatif, terutama dalam gugatan terhadap perusahaan atau badan hukum yang memiliki kantor pusat dan kantor cabang.
Artikel ini akan menjelaskan secara jelas, akurat, dan sederhana apa yang dimaksud dengan pemilihan kompetensi relatif dalam SEMA No. 1 Tahun 2025 serta dampaknya bagi para pencari keadilan.
Apa Itu Kompetensi Relatif dalam Hukum Acara Perdata?
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukum.
Menurut ketentuan klasik Pasal 118 HIR:
Gugatan perdata harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Dalam praktik, ketentuan ini sering menimbulkan persoalan ketika:
- Tergugat adalah Perseroan Terbatas (PT)
- PT memiliki kantor pusat di satu kota
- Sengketa justru terjadi di kantor cabang di kota lain
Permasalahan Sebelum SEMA No. 1 Tahun 2025
Sebelum terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2025, banyak gugatan perdata:
- Dinyatakan tidak berwenang secara relatif
- Atau dikabulkan eksepsi kompetensi relatif tergugat
Hanya karena gugatan tidak diajukan di domisili kantor pusat, meskipun:
- Perjanjian dibuat di kantor cabang
- Wanprestasi terjadi di kantor cabang
- Hubungan hukum berlangsung di kantor cabang
Kondisi ini jelas:
- Memberatkan penggugat
- Menghambat akses keadilan
- Merugikan masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar
Inti Pengaturan SEMA No. 1 Tahun 2025
Pengertian “Pemilihan Kompetensi Relatif”
Pemilihan kompetensi relatif dalam SEMA No. 1 Tahun 2025 berarti:
Penggugat diberikan hak untuk memilih pengadilan negeri yang berwenang, apabila tergugat adalah badan hukum atau perusahaan yang memiliki kantor pusat dan kantor cabang.
Dengan kata lain, kompetensi relatif tidak lagi bersifat kaku.
Pilihan Pengadilan Menurut SEMA No. 1 Tahun 2025
Apabila sengketa timbul dari kegiatan kantor cabang, maka gugatan dapat diajukan di:
- Pengadilan Negeri domisili kantor pusat tergugat, atau
- Pengadilan Negeri tempat kantor cabang berada
👉 Kantor cabang diakui sebagai representasi hukum perusahaan sepanjang sengketa lahir dari aktivitas cabang tersebut.
Contoh Penerapan SEMA No. 1 Tahun 2025
Contoh Kasus:
- PT XYZ berkantor pusat di Jakarta
- PT XYZ memiliki kantor cabang di Medan
- Perjanjian dan wanprestasi terjadi di Medan
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2025:
Penggugat sah secara hukum mengajukan gugatan ke:
- Pengadilan Negeri Medan
Tergugat tidak dapat lagi beralasan bahwa gugatan harus diajukan di Jakarta hanya karena kantor pusat berada di sana.
Dampak Penting SEMA No. 1 Tahun 2025
SEMA ini membawa beberapa dampak hukum penting:
- ✅ Memperluas akses keadilan bagi masyarakat
- ✅ Memberikan kepastian hukum bagi penggugat
- ✅ Mencegah penyalahgunaan eksepsi kompetensi relatif
- ✅ Menyesuaikan hukum acara dengan praktik bisnis modern
SEMA ini juga menjadi pedoman wajib bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata.
Apakah Berlaku untuk Gugatan Sederhana?
Ya. SEMA No. 1 Tahun 2025 juga dapat diterapkan dalam gugatan sederhana, sepanjang:
- Sengketa timbul dari kegiatan kantor cabang
- Para pihak berada dalam wilayah hukum yang sama berdasarkan pilihan kompetensi relatif tersebut
Dengan demikian, kantor cabang dipandang sebagai domisili hukum perusahaan untuk kepentingan gugatan sederhana.
Kesimpulan
Pemilihan kompetensi relatif dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025 adalah kebijakan hukum Mahkamah Agung yang memberikan hak kepada penggugat untuk memilih pengadilan negeri berdasarkan:
- Kantor pusat tergugat, atau
- Kantor cabang tergugat tempat sengketa terjadi
SEMA ini menegaskan bahwa keadilan substantif lebih diutamakan daripada formalitas domisili semata.
Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Apabila Anda menghadapi:
- Gugatan terhadap perusahaan/PT
- Eksepsi kompetensi relatif
- Gugatan sederhana atau gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan
Sangat disarankan untuk didampingi pengacara yang memahami penerapan SEMA No. 1 Tahun 2025 secara praktis agar gugatan Anda tidak ditolak secara prosedural.


