Kontak Kami
Anda bisa menghubungi kami kapan saja
- 800 - 1600
- 800 - 1500
Hubungi Kami Tanpa Ragu
+6282167423030
Pertanyaan Yang Sering Di berikan Kepada kami
Pertanyaan yang Sering Diajukan yang cocok untuk website advokat / pengacara dan konsultan hukum seperti Law Office J. Panggabean, S.H., M.H. & Partners
1Apakah saya perlu membuat janji terlebih dahulu untuk konsultasi hukum?
Ya, kami menyarankan Anda untuk membuat janji terlebih dahulu agar kami dapat menjadwalkan waktu konsultasi secara tepat dan nyaman bagi Anda.
2Bagaimana cara menghubungi kantor hukum Anda?
Anda dapat menghubungi kami melalui:
WhatsApp: +082167423030
Telepon: 082167423030
Email: info@pengacarasumatera.com
Atau melalui formulir kontak di halaman website kami.
3Apakah konsultasi pertama dikenakan biaya?
Kami menyediakan layanan konsultasi awal secara gratis untuk menilai kebutuhan hukum Anda secara umum. Namun, untuk konsultasi mendalam atau studi kasus, akan dikenakan biaya sesuai ketentuan.
4Apakah Anda menerima kasus dari luar kota atau luar provinsi?
Ya. Kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media online (Zoom, WhatsApp, dll).
5Apa saja jenis layanan hukum yang Anda tawarkan?
Kami melayani berbagai kebutuhan hukum, antara lain:
Perdata dan pidana
Sengketa keluarga (perceraian, warisan, hak asuh anak)
Hukum bisnis dan perusahaan
Legal drafting dan review kontrak
Penyelesaian sengketa di pengadilan maupun non-litigasi
6Berapa biaya jasa pengacara?
Biaya jasa tergantung pada kompleksitas perkara, jenis layanan, serta durasi penanganan. Kami akan memberikan rincian biaya secara transparan setelah analisis awal dilakukan.
7Apakah data dan informasi saya dijamin kerahasiaannya?
Tentu. Kami terikat oleh kode etik profesi advokat yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen klien secara penuh.
