Persiapan Hukum Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Denpasar
26 Maret 2026Pengacara Perceraian Medan
27 Maret 2026Analisis Hukum atas Pertanggungjawaban PLN dalam Kasus Korsleting Kabel di Ruang Publik
Oleh: J. Panggabean, S.H., M.H.
Dalam praktik penanganan perkara yang saya jalani sebagai advokat, persoalan korsleting kabel listrik di ruang publik bukanlah sekadar gangguan teknis, melainkan telah berulang kali menimbulkan risiko nyata terhadap keselamatan masyarakat. Keberadaan kabel listrik di pinggir jalan yang tidak terawat, terbuka, atau mengalami kerusakan hingga menimbulkan korsleting harus dipandang sebagai bentuk kelalaian serius dalam penyelenggaraan layanan publik.
Sebagai penyelenggara usaha ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa setiap instalasi listrik berada dalam kondisi aman dan tidak membahayakan masyarakat. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menekankan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan sebagai bagian integral dari penyediaan listrik. Dalam pandangan saya, setiap kegagalan dalam menjaga keamanan jaringan listrik di ruang publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum tersebut.
Dari perspektif hukum perdata, apabila korsleting tersebut menimbulkan kerugian, baik berupa luka, kerusakan kendaraan, maupun kerugian lainnya, maka pertanggungjawaban PLN dapat didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam konteks ini, kelalaian dalam pemeliharaan, pengawasan, atau tidak dipenuhinya standar teknis instalasi listrik merupakan bentuk kesalahan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Hubungan kausal antara kondisi kabel yang berbahaya dengan kerugian yang timbul menjadi titik sentral dalam pembuktian di pengadilan.
Lebih jauh, saya berpendapat bahwa tanggung jawab PLN tidak berhenti pada aspek perdata semata. Dalam hal korsleting tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan korban jiwa, maka terdapat potensi pertanggungjawaban pidana yang tidak dapat diabaikan. Hal ini mencerminkan bahwa standar kehati-hatian dalam pengelolaan instalasi listrik harus ditempatkan pada tingkat yang sangat tinggi, mengingat dampak yang ditimbulkan bersifat langsung terhadap keselamatan publik.
Sebagai penutup, saya menegaskan bahwa setiap infrastruktur listrik yang berada di ruang publik harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian maksimal dan pengawasan berkelanjutan. Negara melalui badan usahanya tidak boleh abai terhadap keselamatan warga. Apabila kelalaian tersebut terbukti, maka upaya hukum, baik gugatan ganti rugi maupun langkah hukum lainnya, merupakan instrumen sah yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk memperoleh keadilan.


