TIPS HUKUM MEMBELI TANAH DAN RUMAH: LANGKAH WAJIB AGAR TERHINDAR DARI SENGKETA
5 April 2026PENTINGNYA MEMILIH PENGACARA BERPENGALAMAN DI MEDAN: BUKAN SEKADAR GELAR, TETAPI JAM TERBANG
5 April 2026PROPOSAL DISERTASI S3 ILMU HUKUM
Judul
Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif di Indonesia
1. Latar Belakang
Permasalahan pertanahan di Indonesia merupakan salah satu konflik hukum yang paling kompleks dan berkelanjutan. Tindak pidana penyerobotan tanah seringkali menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek normatif maupun implementatif.
Ketidakjelasan batas antara ranah perdata dan pidana dalam sengketa tanah sering menyebabkan aparat penegak hukum ragu dalam menentukan pendekatan hukum yang tepat. Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan menuntut perlindungan hukum yang cepat dan pasti. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Selain itu, praktik penegakan hukum yang cenderung formalistik seringkali mengabaikan aspek keadilan sosial. Hal ini bertentangan dengan tujuan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu rekonstruksi terhadap sistem penegakan hukum pidana dalam kasus penyerobotan tanah agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif.
2. Rumusan Masalah
- Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah di Indonesia saat ini?
- Apa saja kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kasus penyerobotan tanah?
- Bagaimana model rekonstruksi penegakan hukum pidana yang berbasis kepastian hukum dan keadilan substantif?
3. Tujuan Penelitian
- Menganalisis regulasi hukum pidana terkait penyerobotan tanah di Indonesia.
- Mengidentifikasi kelemahan dalam praktik penegakan hukum.
- Merumuskan model rekonstruksi penegakan hukum yang ideal.
4. Manfaat Penelitian
a. Teoritis
Memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan agraria.
b. Praktis
Menjadi acuan bagi:
- Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim)
- Advokat
- Pembuat kebijakan
5. Kerangka Teori
Penelitian ini menggunakan beberapa teori utama:
- Teori Tujuan Hukum (Gustav Radbruch)
Menekankan keseimbangan antara:- Kepastian hukum
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Teori Penegakan Hukum (Law Enforcement Theory)
Fokus pada efektivitas implementasi hukum di lapangan. - Teori Keadilan Substantif
Menekankan bahwa hukum tidak hanya formal, tetapi harus adil secara nyata.
6. Metode Penelitian
a. Jenis Penelitian
Penelitian hukum normatif dengan pendekatan:
- Perundang-undangan (statute approach)
- Konseptual (conceptual approach)
- Kasus (case approach)
b. Sumber Data
- Bahan hukum primer (KUHP, UUPA, putusan pengadilan)
- Bahan hukum sekunder (buku, jurnal, doktrin hukum)
c. Teknik Analisis
Analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis.
7. Kebaruan (Novelty Penelitian)
Penelitian ini menawarkan:
- Model baru dalam membedakan sengketa perdata vs tindak pidana tanah
- Konsep penegakan hukum progresif berbasis keadilan substantif
- Integrasi antara hukum pidana dan hukum agraria secara sistematis
8. Sistematika Penulisan Disertasi
- Bab I: Pendahuluan
- Bab II: Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori
- Bab III: Metodologi Penelitian
- Bab IV: Analisis Permasalahan
- Bab V: Rekonstruksi Hukum
- Bab VI: Penutup
9. Penutup
Penegakan hukum terhadap penyerobotan tanah di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan normatif, tetapi harus direkonstruksi secara menyeluruh agar mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Tanpa reformulasi yang tepat, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya.


