Perbedaan Putusan N.O di Pengadilan Negeri dan Kasasi: Dampak Hukum dan Strategi Menghadapinya
12 April 2026Rekomendasi Ombudsman terhadap Kepala Desa atas Tindakan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
17 April 2026Dasar hukum kepala desa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan. Berikut penjelasan ringkas namun lengkap:
1. Undang-Undang Utama
Dasar hukum paling utama adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Ini adalah landasan utama yang mengatur:- Kedudukan kepala desa
- Tugas, fungsi, hak, dan kewajiban
- Kewenangan desa
- Pengelolaan keuangan desa
Pasal penting:
- Pasal 26 → Kepala desa bertugas:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan masyarakat desa
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Sebagai aturan turunan dari UU Desa:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
(telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)
Mengatur lebih teknis:
- Tata cara pengangkatan kepala desa
- Struktur organisasi desa
- Kewenangan dan administrasi pemerintahan desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Beberapa Permendagri penting:
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Fungsinya:
- Mengatur struktur perangkat desa
- Mengatur tata kelola keuangan desa secara rinci
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
- Dibuat oleh pemerintah daerah setempat
- Mengatur hal-hal spesifik sesuai kondisi daerah, seperti:
- Tata cara pemilihan kepala desa
- Penghasilan tetap kepala desa
- Pengelolaan aset desa
5. Peraturan Desa (Perdes)
- Dibentuk oleh kepala desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Menjadi dasar operasional di tingkat desa
- Harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi
6. Prinsip Kewenangan Kepala Desa
Berdasarkan UU Desa, kewenangan kepala desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul
- Kewenangan lokal berskala desa
- Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat/daerah
Kesimpulan
Secara hierarkis, dasar hukum kepala desa adalah:
- UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Permendagri
- Perda
- Perdes
Semua aturan ini menjadi legitimasi bagi kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.


