Kena PHK Sepihak? Ini Cara Menggugat Perusahaan ke PHI Medan Agar Pesangon Cair
4 Mei 20265 CARA MENGHADAPI PENYEROBOTAN TANAH DI MEDAN: PANDUAN GUGATAN PMH KE PN MEDAN TAHUN 2026
4 Mei 2026PANDUAN MENGHITUNG PESANGON SESUAI UU CIPTA KERJA TERBARU UNTUK KARYAWAN DI MEDAN
Banyak karyawan yang masih bingung saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama terkait berapa sebenarnya hak pesangon yang harus dibayarkan perusahaan. Setelah hadirnya UU Cipta Kerja, ketentuan pesangon mengalami beberapa penyesuaian, namun prinsip perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi dasar utama.
Dasar Hukum Pesangon
Pengaturan pesangon di Indonesia saat ini merujuk pada:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja
- Peraturan pelaksana terkait hubungan industrial
Intinya, pekerja yang di-PHK tetap berhak mendapatkan kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (sesuai kondisi tertentu).
Komponen Uang Pesangon
Pesangon biasanya terdiri dari tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Namun, tidak semua kasus PHK mendapatkan ketiga komponen tersebut secara penuh. Besarannya tergantung alasan PHK.
Cara Menghitung Pesangon (Gambaran Umum)
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran UP ditentukan berdasarkan masa kerja, secara umum:
- Masa kerja < 1 tahun → 1 bulan upah
- 1–2 tahun → 2 bulan upah
- 2–3 tahun → 3 bulan upah
- 3–4 tahun → 4 bulan upah
- 4–5 tahun → 5 bulan upah
- 5–6 tahun → 6 bulan upah
- 6–7 tahun → 7 bulan upah
- 7–8 tahun → 8 bulan upah
- ≥ 8 tahun → 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu:
- 3–6 tahun → 2 bulan upah
- 6–9 tahun → 3 bulan upah
- 9–12 tahun → 4 bulan upah
- 12–15 tahun → 5 bulan upah
- 15–18 tahun → 6 bulan upah
- 18–21 tahun → 7 bulan upah
- 21–24 tahun → 8 bulan upah
- ≥ 24 tahun → 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang (jika ada)
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja
Contoh Sederhana Perhitungan
Misalnya:
- Gaji terakhir: Rp5.000.000
- Masa kerja: 5 tahun
Maka:
- UP = 6 bulan × 5.000.000 = Rp30.000.000
- UPMK = 2 bulan × 5.000.000 = Rp10.000.000
- UPH = sesuai hak yang belum diterima
Total pesangon bisa mencapai Rp40.000.000 + UPH
Penting untuk Karyawan di Medan
Banyak kasus di lapangan menunjukkan perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan atau melakukan perhitungan sepihak. Dalam kondisi seperti ini, pekerja berhak menempuh jalur:
- Bipartit
- Mediasi Disnaker
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan
Kesimpulan
Pesangon bukan pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak hukum pekerja yang wajib dibayarkan sesuai aturan. Memahami cara perhitungannya sangat penting agar tidak dirugikan saat terjadi PHK.
atau menghadapi sengketa ketenagakerjaan di Medan, Anda dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan pendampingan hukum.
📱 WhatsApp Konsultasi Pengacara Medan: 0821-6742-3030


