PENGACARA WARISAN DI JAKARTA – J. PANGGABEAN, S.H., M.H: SOLUSI HUKUM SENGKETA HARTA WARISAN YANG ADIL DAN BERKEPASTIAN HUKUM
23 Juni 2026Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Medan Bagi Agama Nonmuslim
24 Juni 2026TIDAK ADA BIAYA DI AWAL UNTUK PAKAI JASA PENGACARA, APAKAH BISA BAYAR BELAKANGAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL YANG DIPEROLEH?
Dalam praktik jasa hukum, masyarakat sering bertanya: apakah menggunakan pengacara harus selalu membayar biaya di awal? Atau apakah ada sistem lain seperti pembayaran di akhir perkara, bahkan dengan skema bagi hasil dari hasil yang diperoleh?
Pertanyaan ini sangat wajar, terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa hukum seperti warisan, wanprestasi, tanah, atau perkara perdata lainnya.
1. Apakah Wajib Membayar Pengacara di Awal?
Secara umum, jasa pengacara memang memiliki biaya jasa profesional (legal fee). Namun, dalam praktiknya, tidak selalu harus dibayar di awal secara penuh.
Setiap kantor hukum memiliki kebijakan yang berbeda, tergantung:
- Jenis perkara
- Tingkat kesulitan kasus
- Nilai sengketa (nilai kerugian atau objek perkara)
- Kesepakatan antara klien dan pengacara
Artinya, sistem pembayaran jasa pengacara bisa fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi klien.
2. Apakah Ada Sistem Bayar Belakangan?
Dalam beberapa kasus tertentu, memang dimungkinkan adanya sistem pembayaran di belakang, seperti:
- Pembayaran bertahap (installment)
- Pembayaran setelah putusan pengadilan
- Pembayaran berdasarkan hasil tertentu
Namun, hal ini tetap harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengacara dan klien, agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Bagaimana dengan Sistem Bagi Hasil (Success Fee)?
Sistem bagi hasil atau success fee adalah bentuk kesepakatan di mana pengacara menerima imbalan berdasarkan hasil yang diperoleh dari perkara, misalnya:
- Persentase dari nilai ganti rugi
- Persentase dari harta warisan yang berhasil diperoleh
- Nilai penyelesaian sengketa yang disepakati
Apakah diperbolehkan?
Secara praktik, sistem ini bisa dilakukan, selama:
- Disepakati sejak awal
- Tidak bertentangan dengan kode etik advokat
- Dituangkan dalam perjanjian jasa hukum (legal service agreement)
- Tidak merugikan salah satu pihak secara tidak wajar
4. Kelebihan Sistem Tanpa Biaya di Awal
Beberapa keuntungan yang sering menjadi pertimbangan:
- Meringankan klien di awal proses perkara
- Memberikan akses keadilan lebih luas
- Pengacara dan klien memiliki kepentingan yang sejalan dalam hasil perkara
- Cocok untuk perkara dengan nilai sengketa jelas (misalnya warisan atau tanah)
5. Hal yang Harus Diperhatikan Klien
Meskipun terlihat ringan di awal, klien tetap harus memperhatikan:
- Kejelasan persentase atau nominal fee
- Ruang lingkup pekerjaan pengacara
- Biaya tambahan (biaya perkara, transportasi, administrasi)
- Kesepakatan tertulis yang jelas dan sah
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
KESIMPULAN
Pada dasarnya, penggunaan jasa pengacara tidak selalu harus dibayar di awal secara penuh. Dalam praktik hukum, bisa saja dilakukan sistem pembayaran di belakang atau sistem bagi hasil (success fee), selama disepakati secara jelas antara pengacara dan klien.
Model ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, sekaligus tetap memberikan kepastian imbalan yang adil bagi pengacara berdasarkan hasil kerja profesionalnya.
KONSULTASI HUKUM
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perkara perdata, warisan, tanah, atau sengketa lainnya dengan sistem pembayaran yang fleksibel, Anda dapat menghubungi kami:
🌐 Website: www.pengacarasumatera.com
📱 WhatsApp Pengacara: 082167423030


