Jenis Surat Tanah yang Diakui Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA
3 Juli 2026Memahami Pengertian dan Kekuatan Hukum Surat-Surat Tanah Lama, Seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, dan Surat Keterangan Tanah (SKT)
3 Juli 2026Apakah Pemilik Tanah dengan Surat Lama yang Belum Mengurus Surat Baru Akan Kehilangan Haknya?
Masih banyak masyarakat yang hingga saat ini menguasai tanah berdasarkan surat-surat lama, seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun berbagai dokumen pertanahan lainnya yang diterbitkan sebelum sistem pendaftaran tanah berjalan secara modern.
Tidak sedikit pula yang khawatir karena belum pernah mengurus sertifikat atau melakukan pembaruan dokumen tanah. Lalu muncul pertanyaan, apakah seseorang akan kehilangan hak atas tanahnya hanya karena masih menggunakan surat tanah lama?
Jawabannya adalah tidak serta-merta kehilangan haknya. Namun, apabila surat tanah lama tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka pemilik tanah dapat menghadapi berbagai risiko hukum di kemudian hari.
Surat Tanah Lama Masih Diakui oleh Hukum
Undang-undang pertanahan di Indonesia tetap mengakui keberadaan berbagai surat tanah yang diterbitkan sebelum berlakunya sistem pendaftaran tanah modern.
Surat-surat seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, maupun dokumen pertanahan lainnya masih dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah.
Dengan demikian, pemegang surat tanah lama tidak otomatis kehilangan haknya hanya karena belum memiliki sertifikat.
Tidak Kehilangan Hak Bukan Berarti Bebas dari Risiko
Walaupun hak atas tanah tidak langsung hilang, pemilik tanah yang membiarkan surat lamanya tanpa melakukan pengurusan lebih lanjut dapat menghadapi berbagai persoalan hukum.
Misalnya, terjadi klaim dari pihak lain yang telah lebih dahulu mendaftarkan tanah tersebut, muncul sertifikat yang tumpang tindih, batas-batas tanah berubah karena tidak pernah dilakukan pengukuran resmi, atau ahli waris mengalami kesulitan membuktikan kepemilikan ketika pemilik tanah telah meninggal dunia.
Semakin lama suatu tanah tidak didaftarkan, semakin besar pula potensi timbulnya sengketa.
Surat Lama Tetap Memiliki Nilai Pembuktian
Dalam praktik persidangan, hakim tidak hanya menilai apakah seseorang memiliki sertifikat atau tidak.
Hakim juga akan mempertimbangkan berbagai alat bukti lainnya, seperti surat tanah lama, riwayat penguasaan, bukti pembayaran pajak, keterangan saksi, batas-batas tanah, serta fakta mengenai siapa yang selama ini menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.
Oleh karena itu, banyak perkara pertanahan yang tetap dimenangkan oleh pemegang surat tanah lama karena mampu membuktikan bahwa haknya lebih dahulu ada dan diperoleh secara sah.
Apakah Orang Lain Bisa Mengambil Alih Tanah yang Belum Bersertifikat?
Tanah yang belum bersertifikat bukan berarti menjadi tanah bebas yang dapat dimiliki oleh siapa saja.
Selama seseorang masih dapat membuktikan bahwa tanah tersebut memang merupakan miliknya berdasarkan riwayat hukum yang sah, maka hak tersebut tetap memperoleh perlindungan hukum.
Namun demikian, apabila pemilik tanah membiarkan tanahnya terlantar selama bertahun-tahun, tidak pernah menguasainya, tidak merawatnya, bahkan tidak dapat menunjukkan lagi riwayat kepemilikannya, maka keadaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut.
Apabila kemudian timbul sengketa, proses pembuktiannya tentu akan menjadi jauh lebih sulit.
Mengapa Sebaiknya Surat Lama Segera Didaftarkan?
Mengubah surat tanah lama menjadi sertifikat bukan berarti menciptakan hak baru, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap hak yang telah ada.
Dengan adanya sertifikat, data fisik dan data yuridis tanah tercatat dalam administrasi pertanahan sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, sertifikat juga mempermudah proses jual beli, hibah, pewarisan, pemecahan bidang tanah, maupun penggunaan tanah sebagai jaminan di lembaga keuangan.
Jangan Menunda Pengurusan Dokumen Tanah
Banyak sengketa tanah sebenarnya dapat dicegah apabila pemilik segera melengkapi administrasi pertanahan sejak awal.
Menunda pengurusan sertifikat sering kali baru disesali ketika muncul klaim dari pihak lain, terjadi sengketa warisan, atau tanah akan dialihkan kepada pembeli.
Pada saat itu, proses pembuktian menjadi lebih rumit karena harus menelusuri kembali riwayat kepemilikan yang mungkin telah berlangsung puluhan tahun.
Kesimpulan
Pemilik tanah yang masih memegang surat tanah lama pada prinsipnya tidak otomatis kehilangan haknya hanya karena belum mengurus surat baru atau belum memiliki sertifikat. Surat tanah lama tetap dapat diakui dan dijadikan alat bukti dalam proses hukum apabila dapat menunjukkan riwayat kepemilikan yang sah.
Namun demikian, untuk memperoleh kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa di masa mendatang, pemilik tanah sebaiknya segera melakukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak atas tanah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah dibuktikan apabila sewaktu-waktu timbul perselisihan.
J. Panggabean, SH., MH. & Rekan melayani pendampingan hukum dalam perkara sengketa tanah, pembatalan sertifikat, pendaftaran hak atas tanah, sengketa warisan, tumpang tindih sertifikat, serta berbagai perkara pertanahan lainnya.
Konsultasi Hukum melalui WhatsApp: 0821-6742-3030


