Contoh Surat PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN KUASA HUKUM
6 September 2026Cara Pencabutan dan Penggantian Kuasa Hukum Apabila Tidak Puas
Apakah Anda tidak puas dengan pelayanan pengacara atau kuasa hukum yang sedang menangani perkara Anda? Apakah komunikasi dengan pengacara sulit, perkembangan perkara tidak jelas, atau Anda merasa strategi hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kepentingan Anda?
Dalam kondisi tersebut, klien pada prinsipnya dapat melakukan pencabutan dan penggantian kuasa hukum.
Pergantian pengacara merupakan hal yang dimungkinkan dalam hubungan pemberian kuasa. Namun, apabila perkara sedang berjalan di pengadilan, pencabutan dan penggantian kuasa hukum sebaiknya dilakukan dengan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Artikel ini menjelaskan cara mencabut surat kuasa pengacara, cara mengganti kuasa hukum, dasar hukum pencabutan kuasa, apa yang harus dilakukan apabila tidak puas dengan pengacara, serta hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menunjuk pengacara baru.
Apakah Klien Berhak Mengganti Pengacara?
Pada prinsipnya, klien berhak mengganti pengacara atau kuasa hukumnya apabila hubungan pemberian kuasa tidak lagi dapat dilanjutkan.
Dasar hukumnya terdapat dalam KUHPerdata.
Pasal 1813 KUHPerdata menyebut bahwa pemberian kuasa berakhir antara lain karena ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa. Pasal 1814 KUHPerdata juga menyatakan bahwa pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya apabila dikehendaki.
Artinya, klien tidak harus terus menggunakan pengacara yang sama apabila hubungan profesional sudah tidak berjalan dengan baik.
Namun, pencabutan kuasa sebaiknya dilakukan secara tertulis dan dapat dibuktikan.
Apa Alasan Klien Mengganti Kuasa Hukum?
Setiap klien dapat mempunyai alasan yang berbeda.
Beberapa alasan yang sering menjadi pertimbangan untuk mengganti pengacara antara lain:
- Komunikasi dengan pengacara tidak berjalan dengan baik.
- Klien sulit memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
- Pengacara sulit dihubungi.
- Strategi hukum tidak sesuai dengan kepentingan klien.
- Klien merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
- Terjadi perbedaan pandangan mengenai penyelesaian perkara.
- Klien merasa pelayanan hukum yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Klien kehilangan kepercayaan terhadap kuasa hukumnya.
- Terjadi perbedaan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh.
- Klien ingin menggunakan pengacara atau kantor hukum lain.
Pada akhirnya, hubungan antara klien dan advokat merupakan hubungan profesional yang sangat bergantung pada kepercayaan.
Apabila kepercayaan tersebut sudah tidak ada, pergantian kuasa hukum dapat menjadi pilihan yang rasional.
Dasar Hukum Pencabutan Surat Kuasa
Pencabutan kuasa memiliki dasar hukum dalam KUHPerdata.
Pasal 1813 KUHPerdata mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir karena, antara lain, penarikan kembali kuasa oleh penerima kuasa. Sementara itu, Pasal 1814 memberikan hak kepada pemberi kuasa untuk menarik kembali kuasa tersebut apabila dikehendaki.
Pasal 1816 KUHPerdata juga mengatur bahwa pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama sejak pengangkatan tersebut diberitahukan kepada penerima kuasa yang lama.
Ketentuan ini penting bagi klien yang ingin mengganti pengacara dengan pengacara baru untuk perkara yang sama.
Apakah Surat Kuasa Pengacara Bisa Dicabut Sepihak?
Pada prinsipnya bisa.
Pemberi kuasa memiliki kewenangan untuk menarik kembali kuasa yang telah diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1814 KUHPerdata.
Namun, terdapat hal yang perlu dibedakan.
Pencabutan kuasa tidak otomatis menghapus kewajiban yang mungkin timbul dari perjanjian jasa hukum.
Misalnya, antara klien dan pengacara telah dibuat perjanjian mengenai:
- honorarium;
- biaya operasional;
- success fee;
- reimbursement;
- atau kewajiban pembayaran lainnya.
Ketentuan tersebut harus diperiksa berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Dengan demikian:
Pencabutan surat kuasa adalah satu persoalan, sedangkan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian jasa hukum adalah persoalan lainnya.
Bagaimana Cara Mencabut Surat Kuasa Pengacara?
Apabila Anda ingin mengganti pengacara karena tidak puas, langkah yang paling aman adalah sebagai berikut.
1. Periksa Surat Kuasa Lama
Sebelum mencabut kuasa, periksa terlebih dahulu surat kuasa yang pernah ditandatangani.
Perhatikan:
- tanggal surat kuasa;
- nama advokat;
- nama kantor hukum;
- nomor perkara;
- pengadilan;
- ruang lingkup kuasa;
- tingkat pemeriksaan perkara;
- dan ketentuan lain yang terdapat dalam surat kuasa.
Apabila terdapat perjanjian jasa hukum yang terpisah dari surat kuasa, periksa pula perjanjian tersebut.
2. Periksa Perjanjian Honorarium
Ini merupakan langkah yang sering dilupakan.
Jika terdapat perjanjian mengenai honorarium atau success fee, baca dengan teliti ketentuan mengenai:
- pengakhiran hubungan hukum;
- pembayaran honorarium;
- pekerjaan yang sudah dilakukan;
- success fee;
- penggantian biaya;
- dan penyelesaian perselisihan.
Jangan sampai pergantian pengacara menimbulkan sengketa baru mengenai biaya jasa hukum.
3. Buat Surat Pencabutan Kuasa
Pencabutan sebaiknya dibuat secara tertulis.
Surat tersebut harus menjelaskan dengan tegas bahwa klien:
mencabut Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya diberikan kepada pengacara atau kantor hukum tertentu.
Sebutkan pula tanggal surat kuasa lama dan nomor perkara apabila perkara sudah terdaftar di pengadilan.
4. Beritahukan kepada Pengacara Lama
Surat pencabutan kuasa harus diberitahukan kepada advokat atau kantor hukum yang bersangkutan.
Simpan bukti pemberitahuan tersebut.
Hal ini penting karena Pasal 1816 KUHPerdata mengaitkan berakhirnya kuasa lama dengan pemberitahuan pengangkatan kuasa baru kepada kuasa lama.
5. Tunjuk Pengacara Baru
Jika ingin tetap menggunakan jasa pengacara, Anda dapat menunjuk advokat baru.
Buat Surat Kuasa Khusus yang baru sesuai dengan kebutuhan perkara.
Mahkamah Agung mencatat bahwa pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan dilakukan melalui surat kuasa khusus sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
6. Beritahukan kepada Pengadilan
Apabila perkara sedang berjalan, jangan hanya memberitahukan pencabutan kepada pengacara lama.
Pengadilan juga perlu diberitahukan mengenai perubahan kuasa hukum.
Tujuannya agar secara administratif jelas siapa yang masih mempunyai kewenangan untuk mewakili pihak dalam perkara tersebut.
Apakah Cukup Mencabut Kuasa Lewat WhatsApp?
Sebaiknya tidak hanya mengandalkan WhatsApp.
WhatsApp dapat digunakan sebagai pemberitahuan tambahan, tetapi pencabutan kuasa sebaiknya dibuat dalam bentuk surat tertulis yang jelas.
Klien harus memiliki bukti mengenai:
- isi pencabutan;
- tanggal pencabutan;
- kepada siapa pencabutan disampaikan;
- dan kapan pemberitahuan tersebut diterima atau disampaikan.
Dokumentasi ini penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan mengenai apakah kuasa masih berlaku atau sudah dicabut.
Bagaimana Jika Pengacara Lama Tidak Mau Menerima Pencabutan Kuasa?
Klien tidak seharusnya bergantung pada persetujuan pengacara lama untuk menggunakan haknya menarik kembali kuasa.
Yang penting adalah pencabutan tersebut dilakukan secara jelas dan pemberitahuannya dapat dibuktikan.
Jika pengacara lama tidak bersedia menerima surat secara langsung, pemberitahuan dapat dilakukan melalui cara yang memberikan bukti penyampaian atau penerimaan.
Untuk perkara yang sedang berjalan, pemberitahuan kepada pengadilan juga perlu dilakukan.
Bagaimana Jika Sudah Menunjuk Pengacara Baru?
Jika Anda sudah menemukan pengacara baru yang dipercaya, proses dapat dilakukan dengan lebih terstruktur.
Urutannya:
Pengacara lama → pencabutan kuasa → pemberitahuan → pengacara baru → surat kuasa baru → pemberitahuan kepada pengadilan.
Pasal 1816 KUHPerdata mengatur bahwa pengangkatan penerima kuasa baru untuk urusan yang sama menyebabkan ditariknya kuasa penerima kuasa sebelumnya sejak pemberitahuan kepada penerima kuasa lama.
Karena itu, jangan hanya membuat surat kuasa baru tanpa memperjelas status kuasa yang lama.
Bagaimana Jika Perkara Sedang Berjalan di Pengadilan?
Pergantian kuasa hukum tetap dapat dilakukan ketika perkara sedang berjalan.
Namun, klien harus memperhatikan jadwal dan tenggat waktu perkara.
Misalnya perkara sedang:
- memasuki tahap mediasi;
- jawaban;
- replik;
- duplik;
- pembuktian;
- kesimpulan;
- putusan;
- banding;
- kasasi;
- atau tahap upaya hukum lainnya.
Jangan sampai pergantian pengacara menyebabkan batas waktu hukum terlewat.
Karena itu, pengacara baru sebaiknya segera memperoleh informasi mengenai posisi perkara sebelum mengambil alih penanganannya.
Bagaimana Jika Perkara Sudah Banding atau Kasasi?
Perkara yang sudah memasuki tahap banding atau kasasi memerlukan perhatian lebih serius.
Periksa terlebih dahulu apakah surat kuasa lama secara tegas mencakup tingkat pemeriksaan tertentu.
Mahkamah Agung memiliki ketentuan dan rumusan mengenai surat kuasa pada tingkat banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali sehingga ruang lingkup surat kuasa harus diperiksa berdasarkan tahap perkara.
Oleh karena itu, apabila ingin mengganti pengacara pada tahap banding atau kasasi, sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati batas waktu pengajuan upaya hukum.
Apakah Honorarium Pengacara Lama Harus Dikembalikan?
Tidak otomatis.
Hal tersebut tergantung pada:
- jenis pembayaran;
- isi perjanjian;
- pekerjaan yang sudah dilakukan;
- biaya yang telah dikeluarkan;
- serta kesepakatan antara klien dan advokat.
Misalnya klien telah membayar honorarium untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan, pencabutan kuasa tidak dengan sendirinya berarti seluruh pembayaran harus dikembalikan.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran untuk pekerjaan tertentu yang belum dilakukan, persoalan pengembaliannya perlu dilihat berdasarkan perjanjian dan keadaan konkret.
Bagaimana dengan Success Fee?
Jika terdapat perjanjian success fee, persoalan harus diperiksa lebih teliti.
Pencabutan kuasa tidak dengan sendirinya menentukan apakah success fee masih harus dibayar atau tidak.
Yang harus diperiksa adalah isi perjanjian.
Misalnya:
- kapan success fee dianggap timbul;
- apakah berdasarkan kemenangan perkara;
- apakah berdasarkan pencairan uang;
- apakah berdasarkan keberhasilan memperoleh objek;
- apakah terdapat klausul pengakhiran hubungan hukum;
- dan bagaimana pembagian hak apabila klien mengganti pengacara.
Karena itu, klien sebaiknya membaca perjanjian jasa hukum sebelum mencabut kuasa.
Apakah Klien Harus Menjelaskan Alasan Ketidakpuasan?
Tidak selalu harus menguraikan seluruh alasan secara panjang lebar dalam surat pencabutan.
Apabila hubungan profesional sudah tidak dapat dilanjutkan, surat pencabutan dapat dibuat secara singkat, tegas dan profesional.
Tidak perlu menggunakan kata-kata yang menghina atau menyerang pribadi pengacara.
Contoh pernyataan yang lebih profesional:
“Dengan ini Pemberi Kuasa mencabut Surat Kuasa Khusus tertanggal … dan selanjutnya tidak lagi memberikan kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.”
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengganti Pengacara?
Setelah menunjuk pengacara baru, klien sebaiknya meminta dan mengumpulkan seluruh dokumen perkara.
Di antaranya:
- surat gugatan;
- jawaban;
- replik;
- duplik;
- bukti surat;
- berita acara persidangan;
- putusan;
- bukti pembayaran;
- surat-surat dari pengadilan;
- bukti komunikasi;
- dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pengacara baru perlu memahami seluruh riwayat perkara, bukan hanya kejadian terakhir.
Jangan Sampai Penggantian Pengacara Membuat Perkara Terlambat
Ini merupakan hal yang sangat penting.
Ketika klien tidak puas kepada pengacara, jangan mengambil keputusan secara emosional tanpa memperhatikan posisi perkara.
Misalnya, jika putusan baru diterima dan masih tersedia tenggang waktu untuk mengajukan banding, pergantian pengacara harus dilakukan dengan cepat.
Begitu pula jika perkara sedang berada dalam tahap kasasi atau terdapat tenggat waktu untuk mengajukan suatu permohonan.
Jangan sampai karena mengganti pengacara, hak hukum justru hilang karena tenggat waktu terlewati.
Apakah Sebaiknya Konsultasi dengan Pengacara Baru Sebelum Mencabut Kuasa?
Sebaiknya demikian, khususnya jika perkara sudah berjalan.
Pengacara baru dapat terlebih dahulu memeriksa:
- posisi perkara;
- dokumen;
- jadwal sidang;
- tenggat waktu;
- strategi hukum sebelumnya;
- bukti yang sudah diajukan;
- dan kemungkinan langkah berikutnya.
Dengan demikian, pergantian pengacara dapat dilakukan secara terencana.
Cara Mengganti Pengacara di Medan
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Pengadilan Negeri di wilayah Sumatera Utara, maupun pengadilan lainnya, pergantian kuasa hukum perlu dilakukan dengan memperhatikan status perkara dan administrasi pengadilan yang bersangkutan.
Apabila Anda tidak puas dengan kuasa hukum saat ini dan ingin mengetahui apakah perkara dapat dialihkan kepada pengacara lain, langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan terhadap surat kuasa dan dokumen perkara.
Jangan langsung menandatangani surat kuasa baru tanpa memastikan status kuasa lama.
Konsultasi Pencabutan dan Penggantian Kuasa Hukum
Jika Anda sedang menghadapi masalah dengan pengacara atau kuasa hukum yang menangani perkara Anda, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Konsultasi dapat mencakup:
- pemeriksaan surat kuasa;
- prosedur pencabutan kuasa;
- pergantian pengacara;
- pemeriksaan perjanjian honorarium;
- pemeriksaan success fee;
- status perkara di pengadilan;
- strategi mengambil alih perkara;
- dan langkah hukum selanjutnya.
Konsultasi dengan Advokat J. Panggabean, S.H., M.H. & Partners
WhatsApp: 082167423030
Silakan hubungi WhatsApp 082167423030 untuk mendapatkan informasi dan konsultasi mengenai pencabutan dan penggantian kuasa hukum, termasuk apabila perkara sedang berjalan di pengadilan.
Kesimpulan
Cara pencabutan dan penggantian kuasa hukum apabila tidak puas pada prinsipnya dapat dilakukan oleh klien dengan membuat pencabutan kuasa secara jelas dan memberitahukannya kepada pengacara lama.
Dasar hukumnya antara lain Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816 KUHPerdata. Pasal 1814 memberikan hak kepada pemberi kuasa untuk menarik kembali kuasanya, sedangkan Pasal 1816 mengatur akibat pengangkatan kuasa baru untuk urusan yang sama.
Apabila perkara sedang berjalan di pengadilan, pencabutan kuasa sebaiknya tidak berhenti pada pemberitahuan kepada pengacara lama. Pengadilan juga harus diberitahu dan surat kuasa baru perlu disampaikan apabila klien menunjuk pengacara pengganti.
Yang tidak kalah penting, klien harus memperhatikan perjanjian honorarium, success fee, dokumen perkara dan tenggat waktu upaya hukum.
Dengan prosedur yang benar, ketidakpuasan terhadap pengacara tidak harus menjadi hambatan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan klien.
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai cara mencabut surat kuasa atau mengganti pengacara karena tidak puas, hubungi:
J. Panggabean, S.H., M.H. & Partners
WhatsApp: 082167423030
FAQ Pencabutan dan Penggantian Kuasa Hukum
Apakah saya boleh mengganti pengacara karena tidak puas?
Ya. Pada prinsipnya pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasa yang telah diberikan sesuai ketentuan mengenai pemberian kuasa.
Apakah pencabutan surat kuasa harus disetujui pengacara lama?
Pada prinsipnya pencabutan merupakan hak pemberi kuasa. Namun, pencabutan harus diberitahukan secara jelas agar terdapat kepastian mengenai berakhirnya kewenangan kuasa lama.
Apakah cukup mencabut kuasa melalui WhatsApp?
Sebaiknya tidak. Buat surat pencabutan kuasa secara tertulis dan simpan bukti penyampaiannya.
Apakah saya bisa langsung menunjuk pengacara baru?
Bisa. Untuk perkara yang sama, pastikan status kuasa lama diperjelas dan pengangkatan kuasa baru diberitahukan kepada kuasa lama serta pengadilan apabila perkara sedang berjalan.
Apakah uang yang sudah dibayar kepada pengacara pasti dikembalikan?
Tidak otomatis. Pengembaliannya bergantung pada jenis pembayaran, perjanjian jasa hukum, pekerjaan yang telah dilakukan dan keadaan konkret.
Bagaimana jika saya sudah tidak percaya kepada pengacara saya?
Anda dapat mempertimbangkan pencabutan kuasa dan menunjuk pengacara baru. Sebaiknya dokumen perkara dan tenggat waktu hukum diperiksa terlebih dahulu agar pergantian kuasa tidak merugikan posisi perkara.
Apakah perkara yang sedang berjalan di pengadilan bisa diganti pengacaranya?
Bisa. Namun perubahan kuasa harus dilakukan secara tertib dan diberitahukan kepada pengadilan.
Bagaimana cara mengganti pengacara di Medan?
Periksa surat kuasa dan perjanjian jasa hukum, buat pencabutan kuasa, beritahukan kepada pengacara lama, tunjuk pengacara baru, kemudian sampaikan perubahan kuasa kepada pengadilan apabila perkara sedang berjalan.
Bagaimana cara konsultasi mengenai pencabutan kuasa hukum?
Hubungi WhatsApp 082167423030 untuk konsultasi mengenai pencabutan dan penggantian kuasa hukum serta penanganan perkara yang sedang berjalan.
