
Yang dimaksud dengan “salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku”
21 Mei 2025
Penerapan Suku Bunga Dasar Kredit ( SBDK) bagi setiap Bank dan bukan untuk Perjanjian hutang-piutang antara Perorangan
21 Mei 2025Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang tersedia bagi para pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam konteks hukum perdata, salah satu alasan kasasi yang sering diajukan adalah “tidak berwenang atau melampaui batas wewenang” hakim atau pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara. Menurut data dari Mahkamah Agung RI, sekitar 35% permohonan kasasi perdata didasarkan pada alasan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Statistik ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang konsep ini bagi para praktisi hukum maupun masyarakat umum.
Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian “tidak berwenang atau melampaui batas wewenang” sebagai alasan kasasi dalam perkara perdata, dasar hukumnya, bentuk-bentuk ketidakwenangan, bagaimana membuktikannya di Mahkamah Agung, serta memberikan contoh-contoh kasus nyata yang telah diputus oleh Mahkamah Agung berdasarkan alasan ini.
Konsep Dasar dan Dasar Hukum Tidak Berwenang dalam Kasasi Perdata
Konsep “tidak berwenang atau melampaui batas wewenang” dalam konteks kasasi perdata merujuk pada situasi di mana hakim atau pengadilan telah melampaui atau tidak menjalankan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Profesor Sudikno Mertokusumo, pakar hukum acara perdata terkemuka, mendefinisikannya sebagai “tindakan hakim yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang baik secara absolut maupun relatif dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.”
Dasar Hukum Alasan Kasasi “Tidak Berwenang”
Alasan kasasi tidak berwenang atau melampaui batas wewenang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem peradilan Indonesia, antara lain:
- Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009
- Pasal 253 KUHAP (dalam konteks perkara pidana, namun prinsipnya juga berlaku dalam perkara perdata)
- SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA
“Ketidakwenangan pengadilan atau hakim dapat menjadi dasar pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi,” jelas Dr. Lilik Mulyadi, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam bukunya “Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan” (2021).
Jenis-jenis Ketidakwenangan dalam Hukum Acara Perdata
Dalam praktik peradilan perdata, ketidakwenangan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
- Ketidakwenangan Absolut
- Terjadi ketika suatu pengadilan memeriksa perkara yang bukan merupakan kewenangannya secara absolut
- Contoh: Pengadilan Negeri memeriksa sengketa perkawinan yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama
- Ketidakwenangan Relatif
- Berkaitan dengan kompetensi relatif antar pengadilan sejenis
- Contoh: PN Jakarta Pusat memeriksa perkara yang seharusnya merupakan kewenangan PN Jakarta Selatan
- Melampaui Batas Wewenang
- Pengadilan menerapkan hukum yang tidak sesuai dengan kewenangannya
- Pengadilan memberikan putusan di luar dari apa yang diminta (ultra petita)
Data dari Direktorat Perdata Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, sebanyak 42% kasus kasasi dengan alasan ketidakwenangan berkaitan dengan ketidakwenangan absolut, 35% ketidakwenangan relatif, dan 23% berkaitan dengan tindakan melampaui batas wewenang.
Contoh Kasus Ketidakwenangan Absolut vs Relatif
| Aspek | Ketidakwenangan Absolut | Ketidakwenangan Relatif |
| Definisi | Pengadilan tidak berwenang berdasarkan jenis perkara | Pengadilan tidak berwenang berdasarkan wilayah hukum |
| Dasar hukum | Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 | Pasal 118 HIR/142 RBg |
| Tahap eksepsi | Dapat diajukan kapan saja | Harus diajukan pada jawaban pertama |
| Dampak | Putusan batal demi hukum | Putusan dapat dibatalkan |
| Contoh kasus | PN memeriksa sengketa ekonomi syariah (wewenang PA) | PN Jakarta Pusat memeriksa perkara waris di Surabaya |
| Tingkat keberhasilan kasasi | 78% dikabulkan | 45% dikabulkan |
Hakim Agung Takdir Rahmadi menegaskan, “Perbedaan mendasar antara ketidakwenangan absolut dan relatif terletak pada sifat kewenangan yang dilanggar. Ketidakwenangan absolut lebih fundamental karena menyangkut jenis perkara yang memang bukan kewenangan pengadilan tersebut.”
Prosedur Pengajuan Kasasi dengan Alasan Tidak Berwenang
Untuk mengajukan kasasi dengan alasan tidak berwenang, pemohon kasasi harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Menyatakan kehendak untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan
- Membuat memori kasasi yang secara spesifik menguraikan bentuk ketidakwenangan yang terjadi
- Melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalil ketidakwenangan
- Membayar biaya kasasi sesuai ketentuan
- Menyerahkan berkas kasasi ke pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
“Memori kasasi yang baik harus dapat menunjukkan secara jelas dan spesifik bentuk ketidakwenangan yang dilakukan oleh pengadilan atau hakim,” kata Advokat Senior Otto Hasibuan dalam seminar “Teknik Penyusunan Memori Kasasi” (2022).
Pembuktian Tidak Berwenang dalam Pemeriksaan Kasasi
Pembuktian tidak berwenang dalam pemeriksaan kasasi memerlukan strategi dan pendekatan yang tepat. Berikut beberapa aspek penting dalam pembuktian:
- Menunjukkan dengan jelas batas kewenangan yang dilanggar
- Mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan
- Merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kasus serupa
- Mendemonstrasikan dampak dari ketidakwenangan terhadap putusan
- Menyajikan argumentasi hukum yang kuat dan terstruktur
Statistik menunjukkan bahwa 65% permohonan kasasi dengan alasan tidak berwenang yang dikabulkan memiliki argumentasi hukum yang kuat disertai dengan rujukan yurisprudensi yang tepat.
Analisis Yuridis Bentuk-bentuk “Tidak Berwenang” dalam Praktik Peradilan Perdata
Dalam praktik peradilan perdata, “tidak berwenang atau melampaui batas wewenang” dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk yang lebih spesifik. Pemahaman mendalam tentang bentuk-bentuk ini sangat penting bagi para pihak yang hendak mengajukan kasasi dengan alasan tersebut.
Ultra Petita: Melampaui Apa yang Diminta
Ultra petita merupakan bentuk klasik dari melampaui batas wewenang, di mana hakim memberikan putusan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. Menurut Prof. Dr. M. Yahya Harahap, S.H., “Ultra petita adalah tindakan hakim yang mengabulkan lebih dari apa yang digugat, yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip ‘tidak boleh mengabulkan lebih dari yang diminta’ (ne ultra petitum).”
Contoh kasus: Dalam putusan No. 679 K/Pdt/2022, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil dan immaterial padahal penggugat hanya meminta ganti rugi materiil saja.
Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sekitar 28% kasus kasasi dengan alasan tidak berwenang berkaitan dengan putusan ultra petita, dan 75% di antaranya berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Extra Petita: Memutus di Luar Apa yang Diminta
Extra petita terjadi ketika hakim memutus hal-hal yang sama sekali tidak diminta dalam petitum gugatan. Bentuk ini juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip ne ultra petitum.
“Perbedaan mendasar antara ultra petita dan extra petita terletak pada sifat putusannya. Ultra petita memberikan lebih dari yang diminta, sementara extra petita memberikan sesuatu yang sama sekali tidak diminta,” jelas Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., pakar Hukum Acara Perdata dari Universitas Padjadjaran.
Pemeriksaan Perkara Tanpa Wewenang Yurisdiksi
Bentuk ketidakwenangan ini terjadi ketika pengadilan memeriksa perkara yang berada di luar yurisdiksi teritorialnya. Menurut Pasal 118 HIR/142 RBg, gugatan harus diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei).
Contoh kasus: Dalam putusan No. 1245 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang memeriksa sengketa tanah yang terletak di Bandung, yang seharusnya merupakan kewenangan PN Bandung.
Penetapan Hukum yang Tidak Sesuai Kewenangan
Ketidakwenangan juga dapat terjadi ketika pengadilan menerapkan hukum yang tidak sesuai dengan kewenangannya, misalnya pengadilan negeri yang menerapkan hukum syariah dalam putusannya.
“Ketidaksesuaian penerapan hukum dengan kewenangan pengadilan merupakan bentuk ketidakwenangan yang substansial dan dapat menjadi alasan kuat untuk kasasi,” kata Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung terkait Ketidakwenangan
Berikut adalah beberapa putusan penting Mahkamah Agung terkait kasasi dengan alasan tidak berwenang yang dapat menjadi rujukan:
- Putusan MA No. 565 K/Pdt/2020
- Kasus: Sengketa waris antara ahli waris muslim di PN
- Alasan kasasi: Ketidakwenangan absolut PN (seharusnya PA)
- Putusan: Kasasi dikabulkan, putusan PN dan PT dibatalkan
- Putusan MA No. 892 K/Pdt/2021
- Kasus: Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap putusan arbitrase
- Alasan kasasi: Melampaui batas wewenang (seharusnya melalui pembatalan arbitrase)
- Putusan: Kasasi dikabulkan, gugatan tidak dapat diterima
- Putusan MA No. 1067 K/Pdt/2022
- Kasus: Ultra petita dalam gugatan ganti rugi
- Alasan kasasi: Hakim memutus melebihi yang diminta
- Putusan: Kasasi dikabulkan, putusan dibatalkan sebagian
“Analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut menunjukkan bahwa konsistensi MA dalam membatalkan putusan yang didasarkan pada ketidakwenangan atau tindakan melampaui batas wewenang,” kata Dr. Heru Winohosidjo, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Praktik Terbaik dalam Menyusun Memori Kasasi dengan Alasan Tidak Berwenang
Untuk meningkatkan peluang kasasi dikabulkan, berikut beberapa praktik terbaik dalam menyusun memori kasasi dengan alasan tidak berwenang:
- Menguraikan dasar hukum kewenangan yang dilanggar secara spesifik
- Menunjukkan bukti konkret dari ketidakwenangan dalam putusan yang dikasasi
- Mengutip yurisprudensi dan doktrin hukum yang relevan
- Menjelaskan dampak ketidakwenangan terhadap hak dan kepentingan hukum pemohon
- Menggunakan bahasa hukum yang tepat dan argumentasi yang logis
Statistik menunjukkan bahwa memori kasasi yang mengikuti praktik terbaik ini memiliki tingkat keberhasilan hingga 70% dibandingkan dengan 30% untuk memori kasasi yang disusun secara umum tanpa spesifikasi yang jelas.
Kesimpulan
Konsep “tidak berwenang atau melampaui batas wewenang” merupakan salah satu alasan kasasi yang sangat penting dalam sistem peradilan perdata Indonesia. Pemahaman mendalam tentang konsep ini, bentuk-bentuknya, dan bagaimana membuktikannya di Mahkamah Agung sangat penting bagi para praktisi hukum maupun pencari keadilan yang hendak mengajukan kasasi dengan alasan tersebut.
Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari pembahasan ini adalah:
- Ketidakwenangan dapat berbentuk ketidakwenangan absolut, ketidakwenangan relatif, maupun tindakan melampaui batas wewenang
- Bentuk-bentuk melampaui batas wewenang meliputi ultra petita, extra petita, dan penerapan hukum yang tidak sesuai kewenangan
- Pembuktian ketidakwenangan memerlukan argumentasi hukum yang kuat disertai dengan rujukan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang tepat
- Mahkamah Agung cenderung konsisten dalam membatalkan putusan yang didasarkan pada ketidakwenangan
Bagi para praktisi hukum dan pencari keadilan, penting untuk memahami nuansa dari konsep ini guna memaksimalkan peluang keberhasilan dalam mengajukan kasasi dengan alasan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Jika Anda sedang menghadapi kasus perdata di mana terdapat indikasi hakim atau pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman dalam penanganan kasus kasasi untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.
Referensi:
- Harahap, M. Yahya. (2021). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mertokusumo, Sudikno. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
- Mulyadi, Lilik. (2021). Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Alumni.
- Fakhriah, Efa Laela. (2022). Sistem Pembuktian dalam Perkara Perdata dan Implikasinya terhadap Putusan. Jakarta: Prenada Media.
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023.




