Bagaimana jika Putusan Kasasi menyatakan konvensi dan rekonvensi tidak dapat di terima( N. O), sementara di tingkat PN dan PT tidak demikian.
21 November 2025Pembuktian Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata dalam Putusan Kasasi sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
22 November 2025Kasus Pinjaman Online
I. Dasar Hukum
Penanganan pinjaman online di Indonesia mengacu pada:
- UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 11/2008 tentang ITE dan perubahannya
- POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Online
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pembedaan utama adalah pinjol legal (berizin OJK) vs pinjol ilegal. Untuk pinjol ilegal, kedudukan hukum debitur lebih kuat karena kegiatan tersebut tidak sah di Indonesia.
II. Analisis Masalah & Posisi Debitur
1. Pinjol Legal (Berizin OJK)
Perjanjian pinjaman tetap sah dan mengikat sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, debitur berhak menolak:
- Penagihan yang melanggar etika (intimidasi, ancaman, pencemaran nama baik)
- Bunga/biaya yang tidak transparan
- Akses data pribadi yang berlebihan
Debitur dapat mengajukan keberatan resmi ke OJK – Aplikasi iDeb atau Kontak OJK 157, jika terjadi pelanggaran.
2. Pinjol Ilegal
Secara hukum, pinjol ilegal tidak memiliki dasar perizinan, sehingga:
- Perjanjian pinjamannya dapat dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan
- Penagihan kasar/ancaman dapat dikategorikan tindak pidana (pemerasan, ITE, pencemaran nama baik)
- Debitur dapat menolak penagihan dan diarahkan tidak perlu membayar selain pokok, karena bunga biasanya dianggap tidak sah
Sanksi pidana terhadap pelaku pinjol ilegal merupakan kewenangan polisi dan Kominfo.
III. Cara Penanganan Kasus (Langkah Advokat)
1. Identifikasi Legalitas Pinjol
Advokat melakukan pemeriksaan:
- Apakah platform terdaftar/berizin OJK
- Persyaratan, suku bunga, dan biaya yang dibebankan
- Bukti penagihan (chat, rekaman, captur)
Identifikasi ini menentukan strategi pembelaan.
2. Penyusunan Strategi Hukum
Jika Pinjol Legal:
- Negosiasi restrukturisasi: keringanan bunga, perpanjangan tenor
- Somasi ke penyelenggara apabila terjadi penagihan tidak manusiawi
- Pengajuan sengketa konsumen ke BPSK atau OJK jika terdapat pelanggaran
Jika Pinjol Ilegal:
- Menolak penagihan dan hanya menghitung ulang pokok pinjaman
- Membuat laporan polisi atas ancaman, intimidasi, sebar data
- Mengajukan penghapusan penyebaran data pribadi ke Kominfo
3. Pendampingan Psikologis & Hukum kepada Klien
Advokat wajib menenangkan klien dan memberi tahu bahwa:
- Penagih tidak boleh mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data
- Tidak ada penyitaan fisik tanpa putusan pengadilan
- Tidak ada penangkapan hanya karena utang pinjol
4. Penilaian Potensi Perdata
Jika terjadi kerugian serius akibat sebar data, ancaman, atau penagihan tidak sah, advokat dapat:
- Mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
- Menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil
IV. Kesimpulan Legal Opini
- Penanganan kasus pinjol harus dimulai dari pemeriksaan legalitas penyedia. Legal atau ilegal menentukan kewajiban pembayaran dan langkah hukum.
- Debitur memiliki perlindungan kuat dari OJK, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen, terutama terkait penagihan yang tidak beretika.
- Untuk pinjol ilegal, hukum berada di pihak debitur; penagihan tidak sah dan bunga dapat ditolak.
- Advokat berperan dalam negosiasi, somasi, laporan pidana, hingga gugatan perdata untuk melindungi klien secara menyeluruh.


