Tentang Ketidaksesuaian Gugatan Sederhana yang Diajukan oleh Penggugat
4 Desember 2025Kontrak yang Kuat Secara Hukum
11 Desember 2025Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana: Panduan Praktis bagi Pencari Keadilan
Oleh: Advokat & Konsultan Hukum
Gugatan Sederhana (small claim court) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan tata cara pemeriksaan yang cepat, biaya ringan, dan proses yang jauh lebih sederhana dibanding gugatan perdata biasa. Regulasi utamanya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Namun, tidak semua perkara dapat diajukan melalui prosedur ini. Banyak gugatan ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat karena para pihak atau objek sengketa tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penting bagi para pencari keadilan maupun kuasa hukum untuk memahami apa saja syarat-syarat formil dan materil Gugatan Sederhana.
1. Nilai Gugatan Maksimal Rp 500.000.000
PERMA menegaskan bahwa gugatan sederhana hanya berlaku untuk sengketa dengan nilai gugatan uang maksimal lima ratus juta rupiah.
Jika nilai kerugian atau tagihan melebihi batas tersebut, maka gugatan harus diajukan dengan acara perdata biasa, bukan small claim court.
2. Objek Sengketa Hanya Berupa Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum Ringan
PERMA mengatur bahwa gugatan sederhana hanya dapat diajukan untuk:
- Sengketa wanprestasi (ingkar janji)
- Perbuatan melawan hukum dengan pembuktian sederhana
Dan bukan merupakan:
- Sengketa hak atas tanah
- Sengketa yang memerlukan banyak pihak
- Sengketa yang memerlukan pemeriksaan ahli atau pembuktian yang kompleks
Artinya, pokok sengketa harus dapat dibuktikan dengan dokumen sederhana seperti:
- Perjanjian
- Invoice
- Bukti transfer
- Surat jalan
- Bukti komunikasi
Jika perkara memerlukan saksi ahli atau pemeriksaan mendalam, maka Pengadilan akan menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
3. Para Pihak Harus Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan yang Sama
Ini adalah syarat yang paling sering dilanggar oleh para penggugat.
Pasal 4 ayat (3) PERMA No. 4/2019 menegaskan:
Para pihak harus berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama.
Artinya:
- Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu domisili hukum PN yang sama,
- atau Tergugat memiliki kantor/perwakilan/cabang dalam wilayah yurisdiksi tersebut.
Jika domisili tergugat berada di luar wilayah hukum PN tempat gugatan diajukan, maka gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Contoh kasus:
- Penggugat berdomisili di Deli Serdang
- Tergugat adalah perusahaan dengan kantor pusat di Cirebon
- Gugatan diajukan di PN Medan
→ Tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
4. Jumlah Pihak Terbatas (Tidak Boleh Banyak Pihak)
Gugatan sederhana hanya boleh melibatkan:
- 1 penggugat (atau 1 badan hukum)
- 1 tergugat (atau 1 badan hukum)
TIDAK boleh:
- Banyak penggugat
- Banyak tergugat
- Turut tergugat
- Intervensi pihak ketiga
Apabila terdapat pihak lain yang secara hukum harus ditarik sebagai pihak, maka gugatan harus diajukan dengan acara perdata biasa.
5. Para Pihak Hadir Sendiri atau Diwakili Kuasa Hukum
PERMA mengizinkan para pihak untuk:
- Hadir sendiri, atau
- Menggunakan kuasa hukum (advokat)
Namun, jika kuasa hukum lebih dari satu pun diperbolehkan, sepanjang menggunakan surat kuasa khusus.
6. Sengketa Tidak Sedang Dalam Proses di Pengadilan Lain
Jika objek atau para pihak sedang berada dalam perselisihan lain atau perkara yang sama di pengadilan lain, gugatan sederhana tidak dapat diajukan.
7. Proses Pembuktian Sederhana
Hakim wajib menilai apakah perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme pemeriksaan yang cepat dan sederhana, yaitu:
- Jumlah bukti dan saksi tidak banyak
- Tidak ada kebutuhan untuk ahli
- Tidak memerlukan pemeriksaan tambahan
Jika hakim menilai pembuktian terlalu kompleks, maka gugatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kesimpulan
Gugatan sederhana adalah solusi cepat dan efisien bagi para pihak yang membutuhkan penyelesaian sengketa dengan nilai gugatan kecil dan pembuktian yang mudah. Namun, mekanisme ini memiliki persyaratan ketat. Banyak gugatan yang ditolak karena:
- Domisili para pihak tidak satu wilayah hukum
- Nilai gugatan melebihi batas
- Banyak pihak terlibat
- Pembuktian tidak sederhana
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, baik penggugat maupun tergugat dapat menghindari kesalahan formil dan meningkatkan peluang gugatan diterima serta diselesaikan secara cepat oleh Pengadilan Negeri.


