Alasan Penting Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian di Medan dan Sekitarnya
15 Desember 2025Strategi Mengajukan Banding Agar Berhasil
16 Desember 2025Cara Mendaftar Gugatan di Pengadilan Negeri Medan
Masyarakat yang merasa hak hukumnya dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan. Pendaftaran gugatan saat ini dapat dilakukan secara elektronik (e-Court) maupun secara manual.
1. Pendaftaran Gugatan Secara e-Court
Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 jo. Perma Nomor 7 Tahun 2022, penggugat atau kuasa hukumnya dapat mendaftarkan gugatan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan membuat akun, mengunggah surat gugatan, surat kuasa (jika menggunakan advokat), serta bukti awal. Setelah itu, penggugat membayar panjar biaya perkara secara online dan menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.
2. Pendaftaran Gugatan Secara Manual
Penggugat datang langsung ke bagian Meja Pendaftaran Perkara Perdata Pengadilan Negeri Medan dengan membawa surat gugatan tertulis, identitas diri, serta membayar panjar biaya perkara di kasir pengadilan. Petugas akan mendaftarkan perkara dan memberikan nomor perkara.
3. Penting untuk Diperhatikan
Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, posita (uraian kejadian hukum), dan petitum (tuntutan hukum). Kesalahan dalam menyusun gugatan dapat menyebabkan gugatan tidak diterima (NO) atau ditolak oleh hakim.
Kesimpulan:
Agar proses gugatan berjalan efektif dan tidak merugikan, masyarakat disarankan menggunakan jasa advokat yang memahami hukum acara perdata dan teknis persidangan di Pengadilan Negeri Medan.


