Blokir Sertifikat Tanah

Apa saja yang diatur di dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017 berkaitan dengan blokir?
Di dalam pasal 3 disebutkan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pengajuan pencatatan blokir dapat dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir dan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  • PermohonanPencatatan Blokir
Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum (pasal 4).
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud. Permohonan perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran (pasal 5).
Pemohon yang mempunyai hubungan hukum terdiri atas:
  1. pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
  2. para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
  3. ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
  4. pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
  5. bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.
Penegak hukum dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana (pasal 7).

  • Persyaratan pengajuan blokir
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum (pasal 6), meliputi:
  1. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
  2. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
  4. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
  5. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
  6. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti: surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan; surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
  7. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN & PARTNERS
Jln. Jamin ginting No. 635 Padang Bulan, Medan
No. Hp/ Wa:    0821-6742-3030

Menangani Perkara-perkara:
-          Kasus Sengketa tanah
-          Kasus perceraian (Muslim dan Non muslim)
-          Pembagian harta Gono-gini/ Harta bersama
-          Hak asuh anak
-          Kasus utang-piutang
-          Kasus penipuan
-          Tindak pidana korupsi
-          Dan lain-lain
Konsultasikan masalah hukum anda melalui telepon, SMS, WA dan atau Email. Atau bila perlu bertemu langsung dengan kami.


Kami sebagai Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum akan berusaha secara maksimal menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. Terimakasih.

0 Response to "Blokir Sertifikat Tanah"

Posting Komentar