CARA MENYELESAIKAN MASALAH PERCERAIAN



KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN & PARTNERS
Jln. Jamin ginting No. 635 Padang Bulan, Medan
No. Hp/ Wa:    0821-6742-3030

Menangani Perkara-perkara:
-          Kasus Sengketa tanah
-          Kasus perceraian (Muslim dan Non muslim)
-          Pembagian harta Gono-gini/ Harta bersama
-          Hak asuh anak
-          Kasus utang-piutang
-          Kasus penipuan
-          Tindak pidana korupsi
-          Dan lain-lain
Konsultasikan masalah hukum anda melalui telepon, SMS, WA dan atau Email. Atau bila perlu bertemu langsung dengan kami.
Kami sebagai Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum akan berusaha secara maksimal menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. Terimakasih.


0 Response to "CARA MENYELESAIKAN MASALAH PERCERAIAN"

Posting Komentar