MEMBERIKAN KUASA KEPADA PENGACARA/ ADVOKAT

SURAT KUASA
No. 10/Sk.Jp/17

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            :  
Jenis kelamin                : Perempuan
Tempat/ tanggal lahir :
Agama                            : Budha
Pekerjaan                      : Wiraswasta
Kewarganegaraan        : WNI
Alamat                            
Nik                                   :
Dengan ini memilih domisili hukum yang tetap di Kantor kuasanya, dan untuk itu memberikan kuasa dengan hak Subsitusi dan hak Retensi kepada :
JOSEP PANGGABEAN, S.H.
Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN,S.H & PARTNERS beralamat  di Jln. Jamin Ginting No. 635 Padang Bulan Medan, Phone: 0821.6742.3030, Selanjutnya bertindak :
-----------------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------------
Atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Kabanjahe terhadap  JIMMY, laki-laki, Kewarganegaraan Malaysia, tempat/ tanggal lahir Johor 04 juli 1985 , Pekerjaan wirausaha, Alamat..........
Kepada Penerima Kuasa tersebut diberi hak untuk :
-          Mewakili/ Menghadap di muka Pengadilan Negeri Kabanjahe atau Pengadilan lainnya di seluruh Indonesia;
-          Membuat dan mengajukan Gugatan Cerai;
-          Membuat dan mengajukan replik, jawaban atas gugatan rekonvensi, mengajukan bukti-bukti dan konklusi/kesimpulan;
-          Menerima dan menandatangani relaas Panggilan, melakukan dan menandatangani pembayaran-pembayaran serta segala surat yang perlu dan berguna dalam perkara ini;
-          Memeriksa dan/ atau menolak saksi-saksi, mengajukan dan meminta keterangan ahli;
-          Menghadap semua pejabat yang berkaitan dengan perkara ini;
-          Melakukan segala tindakan hukum yang berguna bagi kepentingan Pemberi kuasa;
-          Meminta segala surat-surat dari semua pejabat, lembaga dan atau perorangan yang terkait dengan perkara ini;
-          Mencabut gugatan dengan se ijin Pemberi kuasa;
-          Dan lain-lain tindakan hukum yang perlu dan dianggap berguna bagi Pemberi kuasa;



                                                                                                                  Medan, 30 Oktober 2017

          Penerima kuasa,                                                                                   Pemberi kuasa

                                                                                                                 

 JOSEP PANGGABEAN, S.H.                                                                              SUSI

0 Response to "MEMBERIKAN KUASA KEPADA PENGACARA/ ADVOKAT"

Posting Komentar