• Penyelesaian kasus hutang-piutang;
Hutang piutang memang tidak pernah bisa lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia, kalau tidak sebagai kreditur ya sebagai debitur, baik kreditur maupun debitur dalam peristiwa hutang piutang sering mengalami permasalahan tersendiri, sebagai kreditur banyak yang piutangnya tidak terbayarkan oleh debitur, sebaiknya anda sebagai debitur, anda menginginkan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh kreditur terhadap anda dalam menyelesaikan hutangnya, sebagai Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Kantor Hukum "J. PANGGABEAN, S.H. & Partners" dapat membantu anda, baik dalam posisi anda sebagai debitur maupun sebagai kreditur.


KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN & PARTNERS
Jln. Jamin ginting No. 635 Padang Bulan, Medan
No. Hp/ Wa:    0821-6742-3030

Menangani Perkara-perkara:
-          Kasus Sengketa tanah
-          Kasus perceraian (Muslim dan Non muslim)
-          Pembagian harta Gono-gini/ Harta bersama
-          Hak asuh anak
-          Kasus utang-piutang
-          Kasus penipuan
-          Tindak pidana korupsi
-          Dan lain-lain
Konsultasikan masalah hukum anda melalui telepon, SMS, WA dan atau Email. Atau bila perlu bertemu langsung dengan kami.



Kami sebagai Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum akan berusaha secara maksimal menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. Terimakasih.

0 Response to " "

Posting Komentar