hal-hal penting yang sangat perlu untuk diperhatikan dalam mengajukan suatu gugatan cerai, yaitu:
a.             Bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasan yang menyatakan bahwa suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri lagi (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan));
b.             Bahwa perceraian hanya mungkin dilakukan dengan berdasarkan pada salah satu alasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 PP Pelaksanaan Perkawinan, antara lain, sebagai berikut:
b.1. Salah satu pihak  berbuat  zina  atau menjadi  pemabuk,  pemadat,  penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
b.3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
b.4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
b.5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
b.6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
c.     Bahwa perceraian tersebut dilakukan di depan sidang pengadilan (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).

KANTOR HUKUM J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030

Email : jospanggabean@yahoo.co.id

0 Response to " "

Posting Komentar