alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
  3. Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
  4. Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
  5. Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
  6. Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
  7. Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
  8. Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

0 Response to " "

Posting Komentar