PERKARA PERKAWINAN SELAIN PERCERAIAN

Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai perkawinan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan perkawinan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.


J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id

0 Response to " "

Posting Komentar