Akta Cerai atau Kutipan Akta Perceraian
Jadi Akta Cerai yang Anda maksud disebut juga Kutipan Akta Perceraian. Akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Kutipan Akta Perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat.

KANTOR HUKUM
 (PENGACARA/ ADVOKAT)
J. PANGGABEAN, S.H & REKAN
TELEPON/ HP : 0821-6742-3030 (WA)

0 Response to " "

Posting Komentar