Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri:
- Gugatan Cerai dapat diajukan oleh pihak suami maupun pihak istri yang nantinya akan berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa kuasa hukum yaitu pengacara;
- Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat. Jika pasangan suami istri tersebut masih tinggal bersama maka diajukannya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan bersama suami istri tersebut;
- Namun jika penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan tergugat tidak diketahui pasti, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat;
- Gugatan dapat diajukan ke pengadilan dalam wilayah tempat tinggal penggugat berlaku juga dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
KANTOR PENGACARA J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
HP. 0821.6742.3030 (WA)
0 Response to " "
Posting Komentar