Proses Persidangan dalam Pengadilan
    • Setelah gugatan diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan;
      Baik proses persidangan di pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama, para pihak akan diminta untuk melakukan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
    • Jika perdamaian tidak berhasil dicapai dalam tahap mediasi maka proses pemeriksaan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai akan dilanjutkan. Namun Majelis Hakim akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian dalam setiap tahap persidangan.
    • Dalam proses persidangan tersebut majelis hakim akan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan tersebut yang dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
    • Pada tahap pembuktian para pihak akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.
    • Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim akan bermusyawarah untuk kemudian memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.
    • Setelah para pihak menerima salinan putusan dari pengadilan tahap akhir dalam proses perceraian yaitu dengan melakukan pengurusan akta cerai di kantor catatan sipil setempat bagi yang proses cerainya di Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam akta cerai dapat diperoleh bersamaan dengan diterimanya salinan putusan resmi dari Pengadilan Agama.
    • Hal utama yang menjadi perbedaan yaitu dalam proses Permohonan Cerai Talak dengan gugatan cerai lainnya, setelah Majelis Hakim memberikan putusan perkawinan putus karena perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon wajib untuk mengucapkan ikrar talak.
    • Ikrar talak tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu tidak adanya upaya hukum banding atau kasasi dari salah satu pihak. Ikrar talak dibacakan dalam persidangan khusus di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya.
    • Jika dalam waktu 6 bulan sejak dipanggil untuk membacakan ikrar talak nya tersebut namun pihak suami tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya maka hak untuk membacakan ikrar talak tersebut menjadi gugur.
  • LAW FIRM
     (PENGACARA/ ADVOKAT)
    J. PANGGABEAN, S.H & REKAN
    TELEPON/ HP : 0821-6742-3030 (WA)

0 Response to " "

Posting Komentar