Surat Gugatan Cerai di Pengadilan

Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.
Suatu permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh Majelis Hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai biaya yang harus dikeluarkan jika hendak mengajukan cerai tersebut. Adapun biaya perceraian yang diperlukan, pertama saat anda mendaftarkan permohonan atau gugatan tersebut ke pengadilan. Biaya lain perlu untuk disiapkan jika anda hendak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, dengan pertimbangan tidak perlu repot menyiapkan permohonan atau gugatan serta dokumen tertulis lainnya serta tidak ada waktu untuk bolak balik ke pengadilan.
Berikut ini kami jelaskan prosedur pengajuan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

KANTOR PENGACARA J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
HP. 0821.6742.3030 (WA)

0 Response to "Surat Gugatan Cerai di Pengadilan"

Posting Komentar