GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN
Gugatan sederhana merupakan gugatan
perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian
yang sederhana
Kriteria Gugatan Sederhana
- Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-.
Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang
perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana,
asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang
sama.
Biaya Perkara
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar
oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang
kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat
mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di
kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau
dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan.
Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- Tuntutan penggugat.
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
- Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan
mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah
ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur
mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta
perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut
tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan
sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan
diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan
keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat
7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan
putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan
mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir
sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya
tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan
peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan
diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis
hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan
kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.
Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat
memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun
demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
- Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
0 Response to " "
Posting Komentar