Komponen Biaya Perkara
Mengenai komponen biaya perkara diatur dalam Pasal 182 HIR yang berbunyi:

Hukuman membayar biaya itu dapat meliputi tidak lebih dari:
a.    biaya kantor panitera dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;
b.   biaya saksi, orang ahli dan juru bahasa terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian bahwa fihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu kejadian itu, tidak dapat memperhitungkan bayaran kesaksian yang lebih itu kepada lawannya;
c.    biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim dan lain-lain;
d.    gaji pegawai yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat jurusita yang lain;
e.    biaya yang tersebut pada pasal 138, ayat keenam
f.     gajih yang harus dibayar kepada panitera atau pegawai lain karena menjalankan keputusan;

semuanya itu menurut undang-undang dan daftar harga yang telah ada atau yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Kehakiman dan jika itu tidak ada menurut taksiran ketua.

0 Response to " "

Posting Komentar