HAK MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
  • Sesuai Pasal 129 HIR / 153 RBg., Tergugat / Para Tergugat yang disetujui dengan Verstek yang disetujui meminta verzet atau pertaruhan dalam waktu 14 (empat belas) hari yang didukung pada tanggal yang ditentukan putusan verstek untuk Tergugat semula permintaan dapat langsung dikirim untuk yang dicari. (Pasal 391 HIR: dalam perhitungan tenggang waktu maka tanggal / hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
  • Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang diterima sampai pada hari kedelapan mengikuti aanmaning (percakapan).
  • Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang berakhir adalah hari kedelapaninggal Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  • Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  • Hakim yang memeriksa perkara atas putusan harus memeriksa gugatan yang telah diputus Pemeriksaan perkara dilakukan secara normal (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. Dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  • Jika dalam pemeriksaan pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka penerimaan diterima contradictoire, akan tetapi pemeriksaan Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua terpilih. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua ini tidak dapat diajukan, tetapi dapat diajukan banding dengan hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  • Jika verzet diterima dan putusan dikembalikan maka amar putusannya berbunyi:
    • Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
    • Pertimbangkan putusan verstek.
    • Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  • Jika verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dikembalikan, maka amar putusannya berbunyi:
    • Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    • Menguatkan putusan verstek tersebut.
  • Terhadap putusan tersebut kedua belah pihak berhak atas banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.


SILAHKAN KONSULTASIKAN
MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH
DAHULU KIRIM PESAN (SMS)

KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA)
SEMOGA KAMI BISA MEMBANTU
PERMASALAHAN ANDA.
Terimakasih

0 Response to " "

Posting Komentar