Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

SILAHKAN KONSULTASIKAN
MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH
DAHULU KIRIM PESAN (SMS)

KE NO. HP.  0821-6742-3030  (WA)
KANTOR PENGACARA MEDAN

SEMOGA KAMI BISA MEMBANTU
PERMASALAHAN ANDA.
Terimakasih.