Ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial Facebook

PENGACARA
J.PANGGABEAN & PARTNERS
Hp/Wa : 0821.6742.3030
Siap memberikan konsultasi hukum
gratis di kota Medan

0 Response to "Ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial Facebook"

Posting Komentar