masalah harta warisan bagi sebagian orang dianggap menjadi hal yang sensitif. Sehingga tak jarang permasalahan harta warisan ini akan berdampak pada perselisihan antar ahli waris.
Baiknya, memang penyelesaian harta warisan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, tetapi bagi yang tidak puas dengan hasilnya atau merasa dirugikan oleh pihak ahli waris lain bisa melakukan gugatan waris.
Sengketa atau konflik pada gugat waris adalah kondisi dimana terdapat pihak yang merasa dirugakan oleh pihak lainnya. Dalam kasus gugat waris sendiri yang dimaksudkan dengan sengketa adalah ketika objek warisan dikuasai oleh salah satu ahli waris atau salah satu ahli waris tidak mau jadi pemohon.
Selanjutnya yang harus Sobat Bincang Hukum pahami mengenai syarat dan prosedur supaya proses perkara gugat waris bisa berjalan dengan semestinya.
Prosedur Gugat Waris
Jika Sob, ingin melakukan gugatan waris, harus diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat.
Kemudian, pengajuan gugatan waris ini harus disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli waris nya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objek nya berupa mobil/sepeda motor atau barang-barang elektronik ya Sob.
Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada. Jika barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, Sob sebagai penggugat menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di persidangan.
Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim yang bersangkutan.
Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Gugatan Waris
- KTP semua penggugat
- Kartu Keluarga Penggugat
- Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir
- Buku Nikah Pewaris
- Surat Kematian Pewaris/Ahli Waris
- Bagan silsilah waris yang diketahui oleh Desa Setempat
- Data mengenai objek sengketa, seperti denah atau data batas tanah
- Dokumen-dokumen objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa.
- Alamat dari tergugat.
0 Response to "Penyelesaian Sengketa harta Warisan"
Posting Komentar