MENGHITUNG TARIF PENGACARA:

  1. Seorang / Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum, untuk menangani masalah Pidana / Perdata / Tata Usaha Negara di Pengadilan.
  2. Maka tentu saja beberapa biaya yang harus dikeluarkan perlu pengadilan dalam perkara Perdata / Tun. Contoh Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman file-file perkara yang diperlukan pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang / Korporasi, maka setiap Tergugat dibutuhkan sebesar Rp. 1.000.000, - maka disepakati 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000, -
  3. Kemudian misalnya dalam penanganan perkara Pidana / Perdata / Tata Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka biaya operasional yang disetujui adalah Rp. 2.000.000, - setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000, -
  4. Kemudian berkenaan dengan biaya pengacara misalnya persetujuan misalnya Rp. 100.000.000, -
  5. Maka Biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Pengacara) = Rp. 3.000.000, - + Rp. 28.000.000, - + Rp. 100.000.000, - = Rp. 111.000.000, -
  6. Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum adalah 3 Poin (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Pengacara), di luar Biaya Succes yang disetujui didukung oleh perkara.
  7. Biaya yang dikeluarkan bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya disepakati pada persetujuan antara Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum dengan Klien.
Demikianlah cara mudah menghitung biaya konsultasi / advokat / konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan akan menggunakan jasa pengacara / advokat / konsultan hukum.

Info : Pengacara Medan : HP/WA : 0821.6742.3030

0 Response to " "

Posting Komentar