pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. ... Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat- syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–Undang.

0 Response to " "

Posting Komentar