Penjelasan Pasal 72 KUHAP: “Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat – dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.”

0 Response to " "

Posting Komentar