Pengacara

Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi layanan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Advokat. 
Berdasarkan Pengertian dari Jasa Pengacara adalah jasa yang diberikan oleh Pengacara yang terdiri dari konsultasi hukum, bantuan hukum, pengaduan, mewakili, mendampingi, memfasilitasi, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Jasa Pengacara harus dijalankan sesuai kode Etik Advokat Indonesia.
Jasa Pengacara berbeda dengan jasa-jasa lainnya, seperti memenangkan Jasa Notaris dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di dalam penentuan harga sudah memiliki patokan baku atau ukuran yang bisa digunakan untuk harga sesuai dengan Undang-Undang. Sementara standar Imbalan Jasa Pengacara (Biaya Pengacara) yang diperoleh dari pengacara dari kliennya tidak diatur di dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat hanya diterbitkan hal-hal berikut ini:
  • Imbalan Jasa Pengacara harus berdasarkan kesepakatan dengan Klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Biaya Pengacara) ditetapkan sesuai dengan persyaratan waktu, kemampuan dan kebutuhan klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Biaya Pengacara) harus disesuaikan dengan kebutuhan Klien dan tidak dibenarkan untuk membani klien dengan biaya-biaya yang tidak diperlukan.
Jasa Pengacara, berdasarkan pengalaman kami dalam menjalankan Jasa Hukum, khusus dibidang Jasa Pengacara secara umum Lawfirm atau kantor meminta biaya-biaya menjadi beberapa bagian yang dituangkan dalam kontrak atau perjanjian, antara lain:
  • Biaya Konsultan adalah Biaya pemeriksaan berkas perkara (audit hukum,) pembuatan opini hukum, dan jasa konsultasi;
  • Biaya Pengacara adalah ketidakseimbangan jasa profesional dalam pengurusan perkara guna menyediakan pelayanan hukum;
  • Biaya Operasional adalah Biaya Operasional yang Diperlukan untuk Menjalankan Hukum Bagi Kebutuhan Klien;
  • Biaya Sukses adalah ketidakseimbangan profesional atau berhasil di dalam menjalankan Kuasa yang diperoleh setelah perkara berhasil dan selesai;
  • Retainer Fee adalah pembayaran uang muka yang diberikan kepada Pengacara sebagai persetujuan klien / perusahaan yang ditunjuknya sebagai Pengacara dengan cara kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan dengan kesepakatan;
Contac Person : 0821.6742.3030

0 Response to "Pengacara "

Posting Komentar