Sertipikat tanah dapat diajukan sebagai objek sengketa dalam perkara tata usaha negara, bagi pihak yg merasa dirugikan akibat terbitnya sertipikat tanah tersebut.

Info lengkap, silahkan hubungi kantor pengacara Hp/ wa : 082167423030

0 Response to " "

Posting Komentar