Saya mau berbagi pengalaman sebagai Advokat. Apabila ada klien anda mau menggugat pembatalan Sertipikat, jangan langsung diajukan gugatan ke PTUN. Sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah alas hak atas tanah yang dimiliki klien kita sama atau berbeda dengan alas hak atas tanah pihak lawan sebagai dasar penerbitan Sertipikat ? Jika alas hak atas tanahnya berbeda, maka ajukan gugatan kepemilikan ke PN terlebih dahulu, setelah pemilik Sertipikat membuktikan di persidangan perdata, baru diajukan gugatan pembatalan Sertipikatnya melalui PTUN. Sebenarnya pun tidak perlu mengajukan gugatan ke PTUN karena dalam gugatan kepemilikan di PN cukup dimintakan bahwa Sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pembatalan sertifikat di pengadilan tata usaha"
Posting Komentar