Sengketa waris antara ahli waris di Pengadilan


 Hukum Waris merupakan hukum yang tergolong sangat penting bagi setiap orang dan dimanapun. Waris merupakan pembagian harta benda secara adil kepada ahli waris yang sah atas peninggalan harta benda Pewaris . Dilapangan silang sengketa antar keluarga yang disebabkan oleh adanya ketidak adilan dalam pembagian Warisan. Pembagian Waris yang tidak sesuai dengan Hukum yang mendukung adanya saling iri sehingga pada akhirnya sangat banyak berujung ke meja hijau atau Pengadilan . Untuk itu pembagian Warisan secara adil sangat diperlukan untuk menghindari sengketa dikemudian hari yang mengakibatkan adanya pembengkakan pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan.

Hukum Waris adalah hukum yang sangat unik, mengingat hukum Waris ini tidak berlaku secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sederhana hukum Waris di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat dan Hukum Waris Adat . Mengapa dikatakan unik? Hal itu karena pada masing-masing orang yang berbeda-beda pembagiannya sesuai dengan agama, kultur dan pilihan hukum yang akan diambilnya. Untuk itu kadang tidak semua Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum melihat tata cara pembagian waris yang sesuai dengan keadilan baik dalam  Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat maupunHukum Waris Adat . Untuk itu diperlukan pemahaman yang komprehensif tentang perbedaan masing-masing ketiganya , sehingga dalam pembagiannya tidak menimbulkan sengketa yang justru dapat merugikan setiap ahli waris.

Kantor Pengacara Medan

Telp/ wa : 082167423030

0 Response to "Sengketa waris antara ahli waris di Pengadilan "

Posting Komentar