Alasan mengapa terjadi gugatan perceraian

  Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan Agama bagi yang pernikahan nya secara agama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi non-muslim.

Tidak semua gugatan cerai dikabulkan oleh Pengadilan, Gugatan cerai harus didasari dengan alasan yang jelas, dan harus bisa dibuktikan.

Untuk Mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan jasa Pengacara yang sudah berpengalaman di bidang gugatan cerai, dapat menghubungi kantor hukum kami di Hp/ wa : 082167423030.

Email : jospanggabean@yahoo.co.id

0 Response to "Alasan mengapa terjadi gugatan perceraian"

Posting Komentar