Ketentuan dalam pasal 34 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi :
1 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2 Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
3 Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Dari uraian diatas disebutkan bahwa jika melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dan dari ketentuan tersebut jelas bahwa suami yang berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan penghasilannya. Seandainya istri juga bekerja maka ia tidak berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga tersebut, kecuali istri rela atau ikhlas untuk itu. Saat ini kewajiban seperti itu tidak harus mutlak dibebankan kepada suami, kalau perlu bisa dibantu istri , namun jangan mewajibkan istri untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang ada.
Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya
Law Firm
Adv. J. Panggabean, S.H.,M.H & Associates.
Advocate/ Lawyer and Law consultant
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
WhatsApp : 082167423030
0 Response to "Hal-hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan Perceraian di pengadilan "
Posting Komentar