PERJANJIAN JASA HUKUM 

( RETAINER CLIENT )

PT, ERIKSON PROFESIONAL INDONESIA & KANTOR HUKUM

 J. PANGGABEAN,S,H & PARTNERS



Kami yang bertandatangan dibawah ini :

I. PT. ERIKSON JAYA INDONESIA, beralamat di Perum Graham Tj. Sari Blok No. 7, Kelurahan Tj. Sari, Kecamatan Medan Selayang, kota Medan, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Drs. ERIKSONI , NIK .., selaku direktur, selanjutnya disebut sebagai------------------------------PIHAK PERTAMA;


II. KANTOR HUKUM J.PANGGABEAN,S.H & PARTNERS beralamat di Jln. Jamin Ginting No. 635 Medan, dalam hal ini diwakili oleh JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H., Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum sekaligus Pimpinan kantor, selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA;


Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini akan disebut PARA PIHAK.


PARA PIHAK MENERANGKAN TELAH MEMBUAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN YANG PADA INTINYA SEBAGAI BERIKUT :


1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai advokat, Kuasa hukum/ Pengacara/ Penasihat hukum dari PIHAK PERTAMA dalam menjalankan perusahaan yang berbentuk Game Professional Esport dan Coffee Shop Professional yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian jasa hukum ini;


2. Atas hal tersebut maka PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar kepada PIHAK KEDUA Retainer fee sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)/ perbulannya, sedangkan PIHAK KEDUA berkewajiban  memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi hukum lisan maupun tertulis melalui pertemuan/tatap muka langsung maupun komunikasi telepon, memberi nasihat-nasihat hukum/ pendapat hukum, memberikan bantuan dalam memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan, mengoreksi atau review segala kontrak/ perjanjian atau surat perdamaian, melakukan pendampingan hukum dalam rangka negosiasi dengan pihak lain untuk penyusunan kontrak serta penyelesaian perselisihan/ perdamaian, menganalisa segala hal yang menyangkut hubungan hukum atas perusahaan PIHAK PERTAMA tersebut sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya;


3. Pembayaran retainer fee sebagaimana disebutkan dalam poin (2) diatas dilakukan setiap bulan dengan cara transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA ataupun pembayaran cash/ tunai;


4. Bilamana ada perkara yang timbul antara PIHAK PERTAMA dengan pihak lain, baik litigasi ataupun nonlitigasi, maka PIHAK KEDUA bersedia membela dan mendampingi/ mewakili PIHAK PERTAMA diseluruh wilayah hukum Indonesia atau wilayah Negara lain dengan hak dan kewajiban yang akan dimusyawarakan lebih lanjut nantinya antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


5. Perjanjian pemberian layanan jasa hukum ini berlaku sejak ditandatangani PARA PIHAK dan berakhir dengan sendirinya dalam tempo waktu 1 (satu) tahun, namun dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK;


6. Sebelum tempo waktu 1 (satu) tahun berakhir, maka PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memutus/ menghentikan perjanjian ini kecuali dengan kesepakatan bersama PARA PIHAK;


7. Bila dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diatur dengan musyawarah dan mufakat dalam bentuk perjanjian yang sifatnya tambahan (Addendum).


Demikian perjanjian jasa hukum ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing diberi materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.



Medan,  17 Maret 2022


                 PIHAK PERTAMA,                                                                              PIHAK KEDUA,



                  Drs. ERIKSONI                                                                     JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H    

                       Direktur                                                                                    Advokat/ Pengacara                    


0 Response to " "

Posting Komentar