LAW OFFICE Adv. J. Panggabean, S.H.,M.H., & Assosiate
Kantor Lawyer Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani Perkara Perdata Umum. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan ( misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya ). Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri. Beberapa contoh ruang lingkup seperti: kasus hutang piutang, gugatan wanprestasi, gugatan lelang eksekusi, gugatan perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya.
0 Response to "KANTOR PENGACARA Di WILAYAH MEDAN "
Posting Komentar