Oknum Dosen yang melakukan perbuatan cabul di Tarutung dapat dikenakan pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 292 KUHP
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatunya harus diduga belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dan oknum dosen tersebut dapat dikenakan pasal pemberatan, karena seyogianya dosen harusnya memberikan contoh perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya, apalagi dalam hal ini memanfaatkan posisi nya sebagai dosen dari korban untuk membujuk korban melakukan perbuatan cabul.
0 Response to "Jerat hukum bagi oknum Dosen yang melakukan tindak pidana cabul kepada mahasiswa nya "
Posting Komentar