Mengajukan Gugatan ke Pengadilan


 Cara mengajukan gugatan ke Pengadilan

Gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, tetapi bukan berarti gugatan yang mempunyai kepentingan hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan.

Gugatan harus memuat :

1. Identitas dari pihak pihak yang berperkara.

2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan- alasan gugatan.

3. Gugatan/ petitumnya 

0 Response to "Mengajukan Gugatan ke Pengadilan "

Posting Komentar