Putusan Verstek


 Sering terjadi tergugat pada hari Persidangan yang telah ditetapkan tidak datang dan ia pun tidak mengirimkan wakilnya sedang ia telah dipanggil secara patut. Artinya yang bersangkutan telah dipanggil sesuai dengan cara pemanggilan menurut undang-undang. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan pihak-pihak dengan memperhatikan tenggang waktunya.

Dalam hal demikian gugatan akan dikabulkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat, asal saja gugatan itu tidak melawan hak atau tidak beralasan. Keputusan yang demikian dikenal dengan verstek.

0 Response to "Putusan Verstek "

Posting Komentar