Sita Jaminan


 Setiap penggugat sangat menghendaki gugatan nya dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula seandainya gugatan nya dikabulkan maka dapat dijamin bahwa putusan nya dapat dilaksanakan. Untuk menjamin hak penggugat dalam hal gugatan nya dikabulkan maka undang undang menyediakan upaya hukum penyitaan ( beslag) yang merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakan nya putusan Perdata.

Penyitaan sebagai jaminan ( sita jaminan) dapat dilakukan baik terhadap barang milik penggugat sendiri yang ada ditangan orang lain, maupun terhadap barang milik tergugat. Sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri ada dua macam yaitu sita revindikatoir dan sita marital.

0 Response to "Sita Jaminan "

Posting Komentar