Alasan yang dapat menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana


 Menurut kitab undang-undang hukum pidana pasal 44 menyatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan-perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada nya karena jiwa nya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku nya karena pertumbuhan jiwa nya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Ketentuan ini berlaku bagi mahkamah agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

0 Response to "Alasan yang dapat menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana "

Posting Komentar