OBSTRUCTION OF JUSTICE

 OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TIPIKOR


Dalam perkara tipikor terkait obstruction of justice di atur dalam pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yg diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 disebut "Setiap orang yg dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)

Dalam perkara tipikor terkait obstruction of justice di atur dalam pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yg diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 disebut "Setiap orang yg dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)


0 Response to "OBSTRUCTION OF JUSTICE "

Posting Komentar