SYARAT MENJADI SAKSI DI PENGADILAN

 Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yakni :

1. Keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

2. Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun telah bercerai. 

3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur 15 tahun. 

4. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.

0 Response to "SYARAT MENJADI SAKSI DI PENGADILAN "

Posting Komentar