Bagi anda seorang suami atau seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan anda, kami turut prihatin. Namun ketahuilah, bahwa tidak ada satupun orang yang menikah dan mengharapkan adanya perceraian, dan perceraian dianggap sebagai suatu aib yang bisa menjadi bahan perbincangan negatif di tengah masyarakat.
Akan tetapi, kita tidak perlu selalu memandang suatu perceraian sebagai suatu hal yang negatif, terkadang perceraian menjadi awal perubahan bagi anda untuk meniti masa depan yang lebih cerah. Tentu jika alasan anda bercerai itu telah dipertimbangkan dengan matang-matang, disamping alasan hukum yang cukup misalnya seperti: salah satu pasangan suami/ istri berzina, pelaku kejahatan yang diancam 5 tahun penjara, pecandu narkoba, pertengkaran yang terus-menerus, pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dan sebagainya.
Lalu bagaimana caranya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan?
Jika Anda memilih memakai jasa Pengacara, tentu anda harus memberikan surat kuasa khusus dan menyiapkan biaya- biaya yang dibutuhkan, dan dengan memakai jasa Pengacara tentu anda tidak perlu hadir dalam persidangan, dan Pengacara anda yang akan selalu menghadapi persidangan setiap sekali seminggu untuk beberapa bulan kedepannya sampai putusan dibacakan oleh hakim. Dan setiap perkembangan perkara akan selalu dikabari oleh Pengacara anda.
Apakah menggugat cerai wajib memakai jasa Pengacara? Jawaban nya tentu tidak, anda bisa mengurus sendiri perceraian anda, namun anda harus selalu siap resikonya, sebab tidak semua gugatan mendapatkan putusan yang sesuai dengan yang kita inginkan, apalagi ilmu pengetahuan kita di bidang hukum sangat kurang. Bayangkan saja, sekalipun anda memakai jasa Pengacara, belum tentu hasilnya sesuai dengan keinginan anda, karena kecerdasan Pengacara itu tergantung seberapa sering dia mengurus kasus perceraian, jika seorang pengacara tidak pernah mengurus perceraian di Pengadilan tentu kasus perceraian anda yang diurusnya juga tidak akan maksimal.
0 Response to "Tips Mengurus gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri "
Posting Komentar