Alat Bukti diluar pasal 164 HIR

 Selain apa yang disebutkan didalam pasal 164 HIR, kita masih dapat menggunakan alat bukti lain untuk memperoleh kepastian terhadap kebenaran suatu peristiwa.

Untuk memeriksa objek perkara berupa barang bergerak, tentu hakim tidak kesulitan karena barang tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun untuk barang yang tidak bergerak atau barang tetap maka hakim tidak bisa menilai berdasarkan bukti surat maupun saksi, maka persidangan haruslah dipindahkan ketempat barang tetap atau barang tidak bergerak yang menjadi objek perkara tersebut berada.

Sesuai dengan pasal 153 menyebutkan : jika dipandang perlu dan ada faedahnya maka ketua boleh mengangkat 1 atau 2 orang komisaris yang dengan bantuan panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan ditempat itu, yang dapat menjadi keterangan kepada Hakim.


0 Response to "Alat Bukti diluar pasal 164 HIR"

Posting Komentar